Kredit Foto: PDIP
Situasi Papua yang kembali menjadi sorotan publik memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan politik. Namun, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan bahwa penanganan persoalan di wilayah otonomi khusus tersebut merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, mekanisme penanganan Papua sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, ia meminta agar pertanyaan mengenai perkembangan situasi di Papua lebih tepat diarahkan kepada Wakil Presiden.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Bambang menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar pandangannya, melainkan sudah menjadi amanat dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Said Iqbal Putuskan Demo Buruh di Kantor Purbaya Batal, Ini Alasannya
"Kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi. Oke?" ujarnya.
Selain itu, Bambang juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak tergesa-gesa memberikan komentar mengenai dinamika yang terjadi di Papua. Menurutnya, pernyataan yang tidak disampaikan secara hati-hati justru berpotensi memicu polemik baru.
"Apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari gitu lho. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai peran Wakil Presiden dalam urusan Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam Pasal 68A, diatur pembentukan badan yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus serta pembangunan di wilayah Papua.
Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin langsung oleh Wakil Presiden selaku ketua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: