Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        e-Bupot PPh 21/26 Kini Wajib: Panduan Kepatuhan bagi Perusahaan dan Pilihan Platform yang Tepat

        e-Bupot PPh 21/26 Kini Wajib: Panduan Kepatuhan bagi Perusahaan dan Pilihan Platform yang Tepat Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak dikeluarkannya PER-2/PJ/2024, dokumen elektronik adalah dokumen wajib untuk bukti potong dan SPT Masa PPh 21/26 bagi pemotong pajak yang memenuhi kriteria jumlah dokumen tertentu dalam satu masa pajak. Hal ini menandai transisi bertahap dari pelaporan manual ke pelaporan elektronik penuh serta Ketentuan ini menjadi bagian dari modernisasi kepatuhan pajak. 

        Mematuhi aspek ini sangat penting dan perlu dipahami secara tepat oleh setiap perusahaan, terutama tim Tax dan HRD. Berikut adalah ulasannya. 

        Apa Itu e-Bupot PPh 21/26 dan Dasar Hukumnya?

        Bagian ini menguraikan ruang lingkup penggunaan e-Bupot PPh 21/26 beserta dasar hukumnya yang mengatur kewajiban ini, sekaligus menjelaskan tiga jenis formulir bukti potong yang digunakan.

        1. Ruang Lingkup

        e-Bupot PPh 21/26 mencakup pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan domestik (PPh 21) dan wajib pajak luar negeri (PPh 26). Berdasarkan PER-2/PJ/2024, seluruh pemotong PPh 21 diwajibkan memakai aplikasi e-Bupot yang kemudian diperbarui dengan PER-11/PJ/2025 untuk format bukti potong terbaru. 

        2. Dasar Regulasi

        Regulasi utama yang mengatur pelaporan e-Bupot adalah PER-2/PJ/2024 yang menetapkan kewajiban penggunaan aplikasi elektronik ini untuk seluruh pemotong PPh 21. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 memperbarui format bukti potong agar sesuai dengan standar terbaru Direktorat Jenderal Pajak. 

        3. Tiga Jenis Bukti Potong

        Penggunaan e-Bupot diikuti dengan pengisian tiga jenis formulir bukti potong. Terdapat tiga jenis formulir bukti potong yang berlaku. Ketiga jenis ini yaitu 1721-VI untuk bukti potong tidak final dan PPh 26, 1721-VII untuk bukti potong final, serta 1721-VIII untuk pelaporan bulanan.

        Formulir 1721-VI digunakan untuk bukti potong tidak final termasuk PPh 26, formulir 1721-VII untuk bukti potong final, dan formulir 1721-VIII untuk pelaporan secara bulanan. Ketiga formulir ini sudah diadopsi sebagai standar berdasarkan peraturan yang berlaku sejak PER-2/PJ/2024 dan diperbarui oleh PER-11/PJ/2025.

        Siapa yang Wajib Menggunakan e-Bupot PPh 21/26?

        Bagian ini membahas kategori pemotong pajak yang wajib memakai e-Bupot, serta aturan terkait pencantuman NPWP atau NIK dalam bukti potong.

        1.Seluruh Pemotong PPh 21/26

        Kewajiban menggunakan e-Bupot berlaku bagi seluruh pemberi kerja, termasuk perorangan, badan usaha, cabang, perwakilan, unit usaha, serta instansi pemerintah yang melakukan pemotongan PPh 21 atau PPh 26. Hal ini sejalan dengan PER-2/PJ/2024, yang mengharuskan seluruh pemotong pajak untuk mengadopsi aplikasi elektronik ini beserta pembaruan format yang tercantum di PER-11/PJ/2025.

        2. Kewajiban Mencantumkan NPWP/NIK

        Setiap bukti potong yang diterbitkan harus mencantumkan NPWP wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka NIK dapat digunakan sebagai penggantinya. Dalam kondisi NIK valid dan terintegrasi, tarif tambahan sebesar 20 persen yang biasanya dikenakan karena tidak memiliki NPWP tidak berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan mengurangi potensi kesalahan pelaporan.

        Alur Proses e-Bupot PPh 21/26: Dari Pembuatan hingga Pelaporan

        Pembahasan ini mengulas langkah-langkah operasional dalam penggunaan e-Bupot mulai dari input data hingga pelaporan elektronik serta platform yang digunakan dalam melaksanakan proses ini.

        1. Alur Operasional

        Proses penggunaan e-Bupot dimulai dengan penginputan data karyawan ke dalam sistem, kemudian dilakukan penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif atau tarif efektif rata-rata (TER). Selanjutnya, bukti potong diterbitkan secara elektronik dan didistribusikan kepada karyawan. Terakhir, data bukti potong ini langsung terintegrasi dengan SPT Masa PPh 21, mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak.

        2. Platform Pelaksana

        Sejak 1 Januari 2025, proses pelaporan ebupot pph 21/26 dilakukan menggunakan Coretax DJP atau melalui platform e-Bupot PPh 21/26 yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi yang terhubung langsung ke server Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjamin keamanan dan integrasi data secara real-time untuk kepatuhan yang lebih efektif.

        Penggunaan e-Bupot adalah bagian dari upaya modernisasi proses kepatuhan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memilih platform yang andal dan terintegrasi demi memastikan pelaporan PPh 21/26 berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

        Mekari Klikpajak adalah aplikasi pengelolaan pajak dan e-Faktur untuk membantu tim Tax, Finance, dan pemilik bisnis menyederhanakan administrasi pelaporan dan kepatuhan pajak secara lebih efisien sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis.

        Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti Mekari Talenta, Mekari Flex, Mekari Jurnal, Mekari Expense, Mekari Qontak, Mekari Sign, Mekari Desty, Mekari POS, Mekari Officeless, dan Mekari Airene untuk mendukung automasi operasional bisnis secara end-to-end.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: