Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Biaya Haji Diusulkan Naik Lagi, tapi Bakal Ditopang Nilai Manfaat Dana Haji

        Biaya Haji Diusulkan Naik Lagi, tapi Bakal Ditopang Nilai Manfaat Dana Haji Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026.

        Usulan tersebut disampaikan Irfan saat memaparkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

        "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," kata Irfan.

        Meski mengusulkan kenaikan BPIH, pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap hanya sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji.

        Menurut Irfan, skema tersebut dirancang untuk menjaga agar beban yang ditanggung jemaah tidak meningkat secara signifikan meskipun biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan.

        "Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung BPIH yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan BPIH tahun yang lalu," ujarnya.

        Ia menambahkan, pola pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 setelah pandemi Covid-19. Saat itu, porsi pembiayaan dari nilai manfaat mencapai 59,21 persen, sedangkan BPIH yang dibayarkan jemaah sebesar 40,79 persen.

        Dalam pemaparannya, Irfan menjelaskan bahwa usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

        Dari total biaya tersebut, komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total BPIH. Adapun biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.

        Baca Juga: Ketua KBIHU Jawa Barat Sebut Lansia 'Merepotkan', Minta Ketatkan Pembatasan Usia Haji dan Umrah

        Irfan mengatakan kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, meningkatnya biaya penerbangan, kenaikan tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, serta pelayanan kesehatan.

        Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

        Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan BPIH yang dipicu inflasi, meningkatnya harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta peningkatan kualitas layanan tidak akan secara langsung membebani jemaah karena sebagian besar biaya ditopang melalui nilai manfaat dana haji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: