Biaya Haji 2027 Bisa Tembus Rp107 Juta, MUI Protes Ada Ketidakadilan dalam Pengelolaan Dana
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Usulan pemerintah mengenai skema pembiayaan ibadah haji 2027 memicu gelombang kritik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem yang selama ini digunakan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi ratusan ribu calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat.
Sorotan utama MUI tertuju pada mekanisme pembagian nilai manfaat dana haji yang dinilai lebih banyak dinikmati jemaah yang berangkat lebih dulu. Padahal, dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan setoran seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang. Angka itu meningkat cukup tajam dibandingkan biaya tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
Untuk menekan beban pembayaran jemaah, pemerintah menawarkan komposisi pembiayaan berupa 60 persen dari nilai manfaat pengelolaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, DPR: Tak Bisa Disubsidi APBN!
Namun, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai istilah "subsidi" yang digunakan dalam skema tersebut tidak tepat karena bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, dana yang dipakai untuk meringankan biaya jemaah yang berangkat berasal dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jemaah. Artinya, mereka yang masih harus mengantre bertahun-tahun ikut menyumbang manfaat, tetapi tidak memperoleh porsi yang seimbang.
MUI juga mengingatkan bahwa apabila pengelolaan dana haji tetap menggunakan sistem gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jemaah waiting list akan terus berkurang untuk membiayai keberangkatan jemaah lain.
Karena itu, MUI mendesak pemerintah melakukan pembenahan sistem pembiayaan haji agar lebih adil. Kiai Cholil menegaskan pengelolaan dana semestinya kembali berpegang pada prinsip dasar syariat Islam, yakni manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yang menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan hanya bagi umat Islam yang benar-benar mampu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: