Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Batu Bara Bikin Blackout Sumatera, DPR Desak Polri Usut Tuntas Kerugian Rp5 Triliun

        Korupsi Batu Bara Bikin Blackout Sumatera, DPR Desak Polri Usut Tuntas Kerugian Rp5 Triliun Kredit Foto: Gerindra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia mendapat perhatian serius dari DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus ini harus diusut tuntas tanpa tebang pilih.

        "Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

        Habiburokhman menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian negara. Dampak blackout yang melanda berbagai daerah dinilai telah menyengsarakan jutaan masyarakat.

        "Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

        Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelumnya telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidikan mencakup periode 2018 hingga 2026.

        "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

        Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU. Keduanya adalah PT OBP dan PT BRA.

        "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

        Baca Juga: Penggeledahan Rumah Terkait Korupsi Batu Bara, Ini Daftar Barang yang Disita

        Modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen dan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ada pula dugaan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.

        Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik sudah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: