Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Efek Satu Langkah Keliru, Upaya Jokowi Penjarakan Dokter Tifa Melalui Kasus Ijazah Terancam Gagal

        Efek Satu Langkah Keliru, Upaya Jokowi Penjarakan Dokter Tifa Melalui Kasus Ijazah Terancam Gagal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa optimistis dalam menghadapi perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu alasannya adalah adanya langkah keliru yang dilakukan oleh mantan presiden itu dalam upaya pidana ke Dokter Tifa.

        Kuasa Hukum Dokter Tifa menyampaikan bahwa materi yang dijadikan dasar dakwaan merupakan produk jurnalistik yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran. Karena itu, menurut mereka, penyelesaiannya tidak dapat langsung menggunakan ketentuan pidana umum.

        Baca Juga: Diungkap Wakilnya Trump, Iran Hanya Perlu Ikuti Perintah dari Amerika Jika Tak Ingin Diserang Lagi

        Dalam persidangan, tim pembela juga menilai jaksa telah melakukan kekeliruan dalam menyusun surat dakwaan karena mencampurkan rezim hukum pidana umum dengan hukum siber untuk mengadili produk jurnalistik.

        "Penuntut umum telah melakukan kekeliruan fundamental dengan mencampuradukkan rezim hukum pidana umum (KUHP) dan hukum siber (UU ITE) untuk mengadili produk jurnalistik," kata Kuasa Hukum Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

        Selain mempersoalkan konstruksi dakwaan, tim hukum menegaskan tayangan televisi maupun pemberitaan media merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana.

        Menurut tim pembela, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, undang-undang pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi maupun mediasi di Dewan Pers.

        Mereka berpendapat mekanisme tersebut merupakan tahapan yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan dibawa ke proses pidana. Karena itu, langkah penuntutan dalam perkara ini dinilai belum memenuhi mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

        "Dalam doktrin hukum pers, hak jawab adalah filter pidana. Jika mekanisme ini belum ditempuh, maka tindakan penuntut umum yang langsung memidanakan produk jurnalistik adalah tindakan yang prematur dan tidak sah," tegas kuasa hukum dari Dokter Tifa.

        Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan tim hukum influencer tersebut terhadap dakwaan jaksa dalam perkara polemik ijazah milik Jokowi.

        Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa jaksa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.

        Dalam surat dakwaan, jaksa turut mengutip sejumlah potongan video dari tayangan talkshow yang diunggah di media sosial, termasuk episode bertajuk "Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara" yang tayang pada 29 April 2025.

        Baca Juga: Tak Sembarang Waktu, Jokowi Cuma Mau Hadir untuk 'Skakmat' Dokter Tifa di Kasus Ijazah

        Melalui eksepsi tersebut, tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap dasar dakwaan, termasuk argumentasi bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers sebelum memasuki proses pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: