Tak Sembarang Waktu, Jokowi Cuma Mau Hadir untuk 'Skakmat' Dokter Tifa di Kasus Ijazah
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa. Ia disebut hanya akan datang ketika sidang memasuki tahapan yang dianggap paling krusial, yakni saat dirinya diperiksa sebagai saksi korban.
Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik mengatakan agenda sidang pekan ini masih sebatas pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa sehingga belum memerlukan kehadiran dari Jokowi.
Baca Juga: Sejumlah Nama Muncul Saat Roy Suryo Rayakan Kemenangan Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
"Belum ada panggilan sidang. Pak Jokowi biasanya nanti akan hadir saat pemeriksaan saksi korban," ujar Freddy, dikutip Kamis (9/7).
Dengan demikian, politikus itu baru akan muncul di ruang sidang ketika diminta memberikan kesaksian secara langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar laporan terhadap Dokter Tifa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara telah memastikan bahwa kliennya tidak akan mengikuti persidangan melalui konferensi video. Ia menyebut mantan presiden itu memilih hadir langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Jokowi nantinya juga akan membawa sejumlah dokumen pendidikan sebagai alat bukti. Tidak hanya ijazah sarjana, tetapi juga ijazah dari semenjak ia menginjak jenjang dari Sekolah Dasar (SD).
Menurut Rivai, langkah tersebut menjadi hal yang belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya ketika menghadapi proses hukum. Ia bahkan membandingkannya dengan Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Sidang yang akan berlangsung pada hari ini masih berfokus pada penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa. Apabila dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) belum lengkap, majelis hakim membuka kemungkinan memberikan tambahan waktu kepada pihak terdakwa.
Kasus ini berawal dari lima unggahan influencer tersebut di media sosial yang menurut jaksa berisi tuduhan palsunya ijazah sarjana milik Jokowi. Konten tersebut mencakup analisis tanda tangan pada ijazah, ajakan membawa perkara ke ranah internasional, pembahasan skripsi rekan kuliah mantan presiden itu hingga analisis fisiognomi terhadap foto dalam ijazah.
Jaksa menyatakan unggahan-unggahan tersebut membuat politikus itu merasa nama baiknya dirusak dan memunculkan tuduhan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Demi Keuntungan, Iran Diam-diam Sengaja Pancing Kemarahan Trump: Mereka Sedang Memperolok Amerika
Dokter Tifa atas perbuatannya didakwa dengan sejumlah pasal serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada jadwal pemeriksaan saksi korban yang diperkirakan menjadi momen krusial bagi Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar