Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawa Dokumen 37 Halaman, Dokter Tifa Lawan Semua Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi

        Bawa Dokumen 37 Halaman, Dokter Tifa Lawan Semua Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mulai melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perlawanan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) setebal 37 halaman yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

        Melalui dokumen tersebut, tim kuasa hukumnya mempersoalkan dasar dakwaan jaksa yang dinilai memasukkan produk jurnalistik ke dalam ranah hukum pidana umum. Menurut mereka, materi yang dipersoalkan berasal dari pernyataan dalam sebuah program talkshow televisi sehingga penyelesaiannya seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

        Baca Juga: Amerika Waspada, Trump Klaim Jadi Target Pembunuhan Utama Iran

        "Menarik realitas jurnalistik ke dalam realitas pidana adalah langkah mundur dalam negara hukum," tegas tim hukum dari Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

        Tim pembela berpendapat sengketa yang timbul dari produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian melalui Dewan Pers. Karena itu, mereka menilai penggunaan ketentuan pidana terhadap materi jurnalistik tidak tepat.

        Dalam nota keberatan tersebut, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum yang sedang dihadapinya dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik maupun pandangan ilmiah melalui media.

        "Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect, membuat semua orang takut untuk bicara," ujar Dokter Tifa kepada awak media usai sidang.

        Tim hukum juga memasukkan argumentasi bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi memengaruhi kebebasan pers dan ruang demokrasi apabila diterapkan secara luas.

        Selain itu, Dokter Tifa menilai hak warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut perkara yang dihadapinya tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan berekspresi.

        Adapun Dokter Tifa sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo alias Jokowi. Jaksa menilai tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

        Dalam perkara tersebut, influencer itu didakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan juga mencakup pernyataan yang disampaikan dalam tayangan talkshow pada 29 April 2025.

        Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa dan mengadili perkara.

        Baca Juga: Bukan Nasib Buruk, Ada Faktor Eksternal di Balik Kemenangan Argentina atas Mesir di Piala Dunia 2026

        Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan setebal 37 halaman yang diajukan tim kuasa hukum pihak terdakwa sebelum memutuskan tahapan persidangan berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: