Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, KPK Diminta Ambil Alih Sejumlah Kasus Mangkrak

        Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, KPK Diminta Ambil Alih Sejumlah Kasus Mangkrak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan di Kejaksaan Agung. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

        Menurut KOSMAK, salah satu perkara yang perlu mendapat perhatian KPK adalah dugaan suap terkait sengketa perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation yang diduga melibatkan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

        Desakan itu disampaikan setelah sebelumnya penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi. Dalam kesempatan tersebut, KOSMAK juga meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil alih perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apabila dinilai terdapat persoalan dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

        Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menilai penanganan perkara dugaan suap Sugar Group belum berjalan optimal. Menurut dia, meskipun perkara telah berjalan cukup lama, pihak-pihak yang diduga menerima suap maupun sejumlah pihak yang disebut sebagai pemberi suap belum diproses lebih lanjut.

        Sugeng juga menyampaikan dugaan bahwa perkara tersebut belum berkembang secara maksimal. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan KOSMAK dan belum mendapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang disebutkan.

        Dalam paparannya, KOSMAK mengungkap bahwa Zarof Ricar disebut telah mengakui menerima uang sebesar Rp70 miliar yang diduga berasal dari Sugar Group Companies melalui salah satu pemilik perusahaan, Purwati Lee. Pengakuan tersebut, menurut KOSMAK, disampaikan saat pemeriksaan penyidik pada Oktober 2024 dan kembali disampaikan dalam persidangan pada Mei 2025.

        KOSMAK menyebut uang tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi dana sebesar Rp200 miliar yang diduga disiapkan untuk memengaruhi putusan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

        Selain itu, KOSMAK juga menyoroti barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah Zarof Ricar, berupa uang tunai, emas, sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Menurut KOSMAK, barang bukti elektronik tersebut tidak dicantumkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

        Berdasarkan penelusuran KOSMAK terhadap putusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation, sejumlah hakim agung tercatat menjadi anggota majelis dalam proses kasasi maupun peninjauan kembali. Salah satu nama yang disebut adalah Sunarto, yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung.

        KOSMAK menyatakan terdapat dugaan bahwa uang yang diberikan melalui Zarof Ricar dimaksudkan untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini, menurut KOSMAK, pihak-pihak yang disebut sebagai dugaan pemberi maupun penerima suap belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun diperiksa dalam perkara tersebut.

        Selain perkara Sugar Group, KOSMAK juga menyoroti perkembangan dua perkara lain yang menjerat Zarof Ricar, yakni dugaan permufakatan jahat dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut KOSMAK, kedua perkara tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.

        KOSMAK turut menyinggung pencabutan sertifikat hak guna usaha (HGU) sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Januari 2026. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penguasaan lahan yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara.

        Menurut KOSMAK, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan persoalan HGU tersebut.

        Dalam kesempatan yang sama, anggota KOSMAK, Petrus Selestinus, mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara Zarof Ricar. Ia berpendapat bahwa dugaan pemberian uang untuk memengaruhi putusan hakim semestinya dikaji dalam konteks tindak pidana suap. Pandangan tersebut merupakan pendapat hukum dari KOSMAK dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.

        Sementara itu, KOSMAK juga menyampaikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri atas perkembangan penyidikan yang menurut mereka telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

        Baca Juga: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus yang Pernah Jerat Besan SBY dan Usut Kasus BLBI

        KOSMAK berharap penyidikan tersebut terus dikembangkan dan meminta agar Polri berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang dinilai memiliki keterkaitan, termasuk perkara yang melibatkan Zarof Ricar.

        Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK terkait berbagai tuduhan dan dugaan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: