Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Nikel Balik Turun, INDEF Sebut Strategi Pangkas Produksi Meleset

        Harga Nikel Balik Turun, INDEF Sebut Strategi Pangkas Produksi Meleset Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan pemerintah membatasi produksi bijih nikel untuk menjaga keseimbangan pasar dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap perbaikan harga. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru berupa keterbatasan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nikel.

        Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya melakukan penyesuaian kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kuota produksi tahun ini ditetapkan pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun dibandingkan kuota RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.

        Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga nikel tidak kembali mengalami tekanan di pasar global. Sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam memengaruhi dinamika pasokan komoditas tersebut.

        Namun, Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai tujuan awal kebijakan tersebut untuk menjaga harga belum sepenuhnya tercapai.

        “Buktinya, tujuan harga itu sendiri sudah meleset. Harga nikel sempat naik ke kisaran 19.600 hingga 20.000 dolar AS per ton pada Mei, lalu turun kembali ke sekitar 16.300 dolar AS per ton pada awal Juli, level terendah dalam enam bulan,” katanya kepada Warta Ekonomi, Minggu (12/7/2026).

        Menurut Andry, pasar telah memperkirakan pemerintah akan melakukan penyesuaian apabila pembatasan produksi mulai berdampak terhadap pasokan industri. Ekspektasi tersebut membuat efek pembatasan produksi terhadap pergerakan harga menjadi terbatas.

        “Justru karena pasar sudah menebak relaksasi akan datang. Jadi pasokan smelter ditahan demi target harga yang tidak lagi tercapai,” lanjutnya.

        Andry mengakui alasan pemerintah melakukan pembatasan produksi pada awalnya dapat dipahami. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga harga, meningkatkan nilai royalti, dan pada akhirnya mendorong penerimaan negara.

        Namun, kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap industri hilir. Ketika pasokan bijih nikel dikurangi, sejumlah smelter menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan bahan baku untuk menjaga tingkat operasional.

        “Kebutuhan umpan smelter tahun ini kami perkirakan di kisaran 340 hingga 360 juta ton, sementara kuota produksi berada di bawah itu, sehingga ada kekurangan puluhan juta ton yang akan berulang setiap tahun berapa pun angka kuotanya,” ujar Andry.

        Ia memperkirakan kekurangan bahan baku smelter tahun ini berada pada kisaran 60 juta hingga 100 juta ton, tergantung tingkat utilisasi fasilitas pengolahan.

        Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena perkembangan kapasitas smelter berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan pasokan bijih nikel yang tersedia secara berkelanjutan.

        Pemerintah Buka Relaksasi, tetapi Terbatas

        Pemerintah sendiri menyatakan telah membuka ruang penyesuaian produksi untuk mengatasi kebutuhan pasokan bagi smelter yang mengalami kekurangan bahan baku.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan relaksasi produksi nikel tetap dimungkinkan pada 2026. Namun, penambahan tersebut tidak akan mengubah target produksi secara signifikan dari RKAB yang telah ditetapkan.

        “Ini saya mau jelaskan nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang masih kekurangan supply,” kata Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

        Menurut Tri, tambahan produksi tersebut hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian di dalam negeri, bukan untuk membuka ruang peningkatan produksi secara besar-besaran.

        “Jadi penambahan untuk nikel enggak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu (kebutuhan smelter),” lanjutnya.

        Tri menegaskan pemerintah tetap menjaga agar kebijakan tersebut tidak kembali menciptakan kondisi kelebihan pasokan atau oversupply di pasar.

        “Kalau angkanya belum clear, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu saja,” ujarnya.

        Baca Juga: INDEF Sebut Smelter Nikel Hadapi Defisit Bahan Baku hingga 100 Juta Ton Tahun Ini

        Baca Juga: ESDM Buka Relaksasi Produksi Nikel, Dirjen Minerba: Hanya untuk Smelter!

        Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah mempersilakan perusahaan tambang mengajukan revisi atau tambahan kuota produksi. Namun, setiap pengajuan tetap akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian ESDM.

        “Silahkan perusahaan masukin (mengajukan penambahan), kalau misalnya tidak sesuai ya tinggal ditolak,” tambah Tri.

        Ia menjelaskan kebutuhan tambahan pasokan dapat berasal dari berbagai jenis bijih nikel, baik limonit maupun saprolit, tergantung kebutuhan masing-masing fasilitas pengolahan.

        “Limonit tidak dipatok. Yang penting ada ruang antara kebutuhan smelter dengan produksi. Ada sebagian limonit, sebagian saprolit. Itu untuk menutup kebutuhan hilirisasi,” tutupnya.

        Relaksasi Dinilai Belum Cukup

        Meski pemerintah membuka ruang penyesuaian produksi, Andry menilai tambahan kuota dalam jumlah terbatas belum tentu mampu menyelesaikan persoalan utama industri apabila kesenjangan pasokan masih terlalu besar.

        “Kalau relaksasi hanya berupa tambahan kecil di dalam rentang kuota yang sudah ada, tambahannya jauh lebih kecil daripada kekurangannya. Secara hitungan, langkah sekecil itu tidak akan menahan PHK yang sumbernya adalah kekurangan bahan baku puluhan juta ton,” katanya.

        Ia menyebut penurunan aktivitas produksi mulai terjadi di sejumlah fasilitas pengolahan. Tingkat utilisasi smelter yang sebelumnya mendekati 90 persen diperkirakan turun menjadi sekitar 70 persen hingga 75 persen pada tahun ini. Sebagian lini produksi bahkan disebut telah beroperasi di bawah 50 persen.

        “Sementara itu, mekanisme relaksasi berjalan lewat pengajuan revisi yang diseleksi dan membutuhkan waktu proses. Tambahan pasokan, kalaupun disetujui, sudah terlambat karena pekerja sudah di-PHK,” tambahnya.

        Meski demikian, Andry mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri nikel tidak hanya berasal dari kebijakan kuota produksi..

        “Tidak semua PHK disebabkan oleh kuota. Sebagian penghentian produksi dipicu lonjakan biaya, terutama bahan baku seperti sulfur, dan itu sama sekali tidak tersentuh oleh penambahan kuota,” ujarnya.

        Menurutnya, persoalan industri nikel saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari penyesuaian produksi tambang, kebutuhan smelter, ketersediaan bahan baku, hingga tekanan biaya operasional.

        Kebijakan pengendalian produksi tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasar. Namun, sinkronisasi antara sektor hulu dan hilir menjadi kunci agar pengembangan industri nikel nasional tidak menimbulkan persoalan baru di tengah proses hilirisasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: