Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Tak Langsung Pecat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ternyata Ini Alasannya

        PDIP Tak Langsung Pecat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PDI Perjuangan belum mengambil langkah pemecatan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani meski politikus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai memilih menunggu proses hukum berjalan karena perkara yang menjerat Etik bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

        Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menjelaskan partainya memiliki mekanisme yang berbeda dalam menangani kader yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, keputusan pemecatan otomatis hanya berlaku bagi kader yang terjaring melalui operasi tangkap tangan.

        "Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

        Senada dengan itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan proses penanganan terhadap kader yang bermasalah akan diawali dengan pemeriksaan internal melalui Bidang Kehormatan DPP setelah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

        Menurut Hugo, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi partai untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada kader yang bersangkutan.

        "Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujarnya.

        Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Etik diduga melanjutkan praktik pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

        Namun, ia menegaskan partainya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan yang berkembang dalam proses penyidikan.

        "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

        Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

        Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

        "KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

        Baca Juga: KPK: Etik Suryani Lanjutkan 'Tradisi' Setoran Era Suaminya yang Dulu Juga Mejabat Bupati Sukoharjo

        Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik memerintahkan pengumpulan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui Richard Tri Handoko.

        Asep menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya ketika Wardoyo Wijaya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

        "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: