Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sulitnya Memaksa Jokowi Hadir di Persidangan, Ini Awal Perpecahan Kuasa Hukum Roy Suryo

        Sulitnya Memaksa Jokowi Hadir di Persidangan, Ini Awal Perpecahan Kuasa Hukum Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap adanya perbedaan sikap di antara pihak-pihak yang sejak awal terlibat dalam pendampingan hukum terhadap sejumlah tokoh yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan ijazah palsu.

        Dalam podcast TV Keadilan bersama jurnalis senior Darmawan Sepriyossa, Khozinudin menyebut sebagian pihak yang sebelumnya berada dalam barisan perjuangan kini memilih langkah hukum yang berbeda. Meski demikian, ia menegaskan timnya tetap mempertahankan tujuan awal, yakni membawa perkara hingga memasuki pokok persidangan agar Joko Widodo dapat dihadirkan untuk memberikan pembuktian.

        Khozinudin mengatakan sejak awal timnya memandang perkara tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan individu yang berstatus terdakwa atau tersangka, melainkan kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum.

        "Ini bukan sedang membicarakan nasib Roy Suryo atau dr. Tifauzia Tyassuma. Episentrumnya lebih luas, menyangkut kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian terhadap dokumen yang pernah digunakan memimpin bangsa ini," ujar Khozinudin.

        Ia mengungkapkan, pada tahap awal sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Rismon Sianipar disebut memiliki komitmen yang sama untuk membawa perkara hingga persidangan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut berubah setelah mereka didampingi kuasa hukum lain.

        "Misalkan Eggi Sudjana dulu masih komitmen, kemudian Rismon Sianipar juga dulu masih komitmen. Tapi begitu beralih oleh asuhan kuasa hukum yang lain, membentuk tim lain, ini berubah. Sebagian gugur," katanya.

        Khozinudin menegaskan dirinya tidak ingin bertanggung jawab atas keputusan pihak-pihak yang memilih jalur berbeda. Menurutnya, tim yang dipimpinnya tetap berpegang pada tujuan awal untuk membawa perkara sampai tahap pembuktian di pengadilan.

        "Kami tidak pada posisi yang bertanggung jawab atas gugurnya orang-orang yang dahulu meyakini kemudian sekarang berubah atau berbalik haluan sehingga tidak istikamah sampai ke persidangan," ujarnya.

        Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan sejak menerima kuasa pada 30 April 2025, pihaknya telah mendeklarasikan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara pro bono karena perkara tersebut dipandang sebagai kepentingan publik.

        Ia mengatakan timnya tidak pernah menjadikan pembelaan terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, maupun Rizal Fadilah sebagai tujuan utama.

        "Kami tidak sedang membela Roy, Rismon, Tifa atau Rizal. Kami membela kepentingan publik. Karena itu kami tidak mengambil sedikit pun biaya dalam proses pembelaan ini," katanya.

        Khozinudin juga menyinggung keputusan sebagian pihak yang memilih menempuh praperadilan. Menurutnya, sejak awal timnya tidak sepakat dengan langkah tersebut karena dinilai berpotensi menghentikan perkara sebelum memasuki pokok persidangan.

        Ia menjelaskan, apabila status tersangka dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara pidana berpotensi tidak pernah sampai pada tahap pembuktian yang menurutnya justru menjadi tujuan utama perjuangan.

        "Sejak awal kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi," ujar Khozinudin.

        Baca Juga: Ingat Pernyataan Politikus PDIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Bunker Uang di Rumah Jokowi yang Harus Diperiksa Polisi

        Meski mengakui terdapat perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang sebelumnya bersama-sama mengawal perkara tersebut, Khozinudin menegaskan timnya tetap mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Menurut dia, fokus timnya saat ini adalah memastikan perkara benar-benar diperiksa hingga pokok perkara sehingga seluruh alat bukti dapat diuji di persidangan terbuka.

        "Kepentingan kami adalah rakyat harus tahu nilai perjuangan ini. Kami tetap berada di jalur untuk membawa perkara sampai ke pokok persidangan," kata Khozinudin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: