Ingat Pernyataan Politikus PDIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Bunker Uang di Rumah Jokowi yang Harus Diperiksa Polisi
Kredit Foto: Istimewa
Pada Juni 2025, politikus PDI Perjuangan Beathor Suryadi sempat menyebut adanya bunker atau tempat penyimpanan uang di bawah kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikannya dalam acara "TO THE POINT AJA!".
Meski tidak menyebutkan nominalnya, Beathor mengklaim nilai uang yang diduga tersimpan di bunker tersebut bisa lebih besar dibandingkan sejumlah kasus yang pernah terungkap, termasuk penemuan uang senilai Rp920 miliar milik mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada 2024.
Terbaru, dalam unggahan di akun YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan bunker di kediaman Jokowi di Solo.
"Jika pejabat sekelas Jampidsus saja (memiliki) berkilo-kilo emas dan ratusan miliar uang tersimpan di bunker-nya, di rumahnya, apalagi bunker itu milik mantan presiden dua periode?" kata Khozinudin.
Dalam pernyataannya, Khozinudin mengaitkan desakan tersebut dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum berani menggeledah rumah seorang pejabat tinggi negara dalam perkara dugaan korupsi, maka informasi maupun dugaan yang ditujukan kepada pihak lain juga seharusnya ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
"Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita apresiasi. Tapi pertanyaannya, apakah Polri juga berani membongkar bungker di kediaman Joko Widodo di Solo," ujarnya.
Khozinudin menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada tudingan yang sebelumnya pernah disampaikan Beathor Suryadi mengenai dugaan adanya bunker di rumah Jokowi. Ia kemudian membandingkan dugaan tersebut dengan temuan penyidik saat menggeledah kediaman Febrie Adriansyah.
Baca Juga: dr. Tifa Melawan dengan Eksepsi 37 Halaman, Bisa Diruntuhkan Jokowi dengan Beberapa Unggahan Sosmed
Desakan tersebut disampaikan di tengah penyidikan Kortas Tipikor Polri terhadap Febrie Adriansyah. Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas, serta barang bukti lainnya.
Meski demikian, dugaan mengenai keberadaan bunker di kediaman Jokowi hingga kini masih sebatas klaim yang belum terbukti melalui proses hukum maupun putusan pengadilan. Belum ada pula pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan keberadaan bunker sebagaimana yang dimaksud dalam tudingan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: