Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU: FA Ini Belum...

        Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU: FA Ini Belum... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat menyoroti cepatnya penetapan tersangka terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dinilai bisa membahayakan upaya hukum yang dilakukan oleh Polri.

        Dikutip Senin (13/7), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai terdapat hal yang patut dicermati terkait proses penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, polisi berpotensi menghadapi gugatan praperadilan apabila benar sosok terkait belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Perkara Kasus Ijazah Jokowi Sudah Jadi Ranah Internasional

        Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan di pengadilan. Febrie, setahu dirinya, belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi selama penyelidikan berlangsung.

        "FA ini belum diperiksa sebagai saksi. Khawatir saya, nanti dia akan lancarkan gugatan praperadilan dan kepolisian akan kalah," katanya.

        Boyamin menilai, apabila gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim, konsekuensinya bukan berarti perkara otomatis berhenti. Menurutnya, penyidik masih dapat memperbaiki proses hukum dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan mengulang tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Sebelumnya, Polri resmi menyematkan status tersangka ke Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pasokan batu bara ke PLN, Asabri dan Krakatau Steel.

        Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara serta serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.

        Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta sekitar 74 kilogram emas batangan, termasuk yang ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

        "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Totok.

        Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidikan tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

        Baca Juga: Nasib Amerika Dipermalukan Belgia 4-1 di Piala Dunia Jadi Bahan Candaan Eropa di KTT NATO

        Adapun Kejaksaan Agung juga belum membeberkan secara rinci dugaan peran eks jaksa tersebut dalam tiga perkara tersebut. Rudi menyatakan hal itu masih akan didalami setelah seluruh dokumen penyidikan diterima dan dipelajari. Di sisi lain, belum ada tanggapan dari pihak sosok itu terkait pernyataan ahli hukum maupun status tersangka yang telah diumumkan Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: