Kredit Foto: Ist
Influencer Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa buka suara terkait perkara yang menjeratnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut, perkara ini memiliki konsekuensi yang lebih luas dibanding persoalan hukum yang dihadapinya secara pribadi.
Dokter Tifa melalui tim hukumnya menilai hak warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi telah dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, ia berpendapat perkara yang dihadapinya memiliki dimensi yang lebih luas dibanding kepentingan pribadi.
"Ini menjadi bukan hanya sekadar publik nasional domain, tapi ini menjadi internasional domain. Jadi hati-hati kepada semua pihak," kata Dokter Tifa , dikutip Jumat (10/7).
Baca Juga: Sudah Panggil Netanyahu, Amerika Klaim Israel Akan Mundur dari Lebanon
Ia menyatakan bahwa apabila produk jurnalistik diproses menggunakan ketentuan pidana umum, dampaknya dapat dirasakan oleh jurnalis, narasumber media hingga masyarakat yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Tim hukum influencer itu menilai pernyataan yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari produk jurnalistik dalam sebuah program talkshow sehingga penyelesaiannya semestinya mengacu pada mekanisme Undang-Undang Pers.
Dalam dokumen eksepsi, tim pembela juga mengemukakan bahwa apabila produk jurnalistik dipidanakan secara langsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh terdakwa.
"Jika setiap produk kritis jurnalistik diancam dengan pasal-pasal karet, maka akan terjadi kriminalisasi massal terhadap profesi jurnalis, self-censorship yang berlebihan karena ketakutan, dan kemunduran ruang demokrasi," demikian isi nota keberatan yang dibacakan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan influencer tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan mengenai dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Jaksa menyebut tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan atau nama baik dari mantan presiden itu melalui sarana teknologi informasi.
Jaksa juga mengutip hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah politikus itu identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.
Baca Juga: Janji Semua Ijazah Akan Dibawa, Kehadiran Jokowi Dinantikan dalam Sidang Dokter Tifa
Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang memasuki tahap pemeriksaan setelah tim hukum dari terdakwa menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar