Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham WSKT, WIKA, dan INAF Bakal Dihapus dari Bursa? Ini Penjelasan BEI

        Saham WSKT, WIKA, dan INAF Bakal Dihapus dari Bursa? Ini Penjelasan BEI Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan keputusan untuk menghapus pencatatan (delisting) saham emiten tidak dilakukan secara otomatis, termasuk terhadap tiga perusahaan BUMN, yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

        Asal tahu saja, Waskita Karya telah mengalami suspensi selama 38 bulan sejak 8 Mei 2023, Wijaya Karya telah tersuspensi selama 16 bulan sejak 18 Februari 2025, dan Indofarma telah kena suspensi selama 24 bulan sejak 2 Juli 2024.

        Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan proses delisting harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel.

        "Kalau delisting, kami harus melihat bagaimana ketentuan dalam peraturan. Setelah itu dilakukan, perlindungan terhadap investor ritel juga harus tetap bisa dilaksanakan," ujar dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

        Menurutnya, BEI tidak hanya berfokus pada pelaksanaan delisting semata, tetapi juga memastikan dampaknya terhadap para pemegang saham publik telah diperhitungkan secara matang.

        "Tentu kami harus mencermati itu. Jadi tidak hanya sekadar delisting, tetapi bagaimana perlindungan terhadap investor ritel juga bisa dilaksanakan," katanya.

        Meski demikian, dia belum memberikan kepastian mengenai kapan keputusan delisting terhadap ketiga emiten tersebut akan diambil.

        Di kesempatan yang sama, Jeffrey juga mengungkapkan BEI tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk memperluas basis perusahaan yang dapat melantai di pasar modal.

        Menurut dia, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi nilai tambah yang besar sehingga layak mendapatkan akses pendanaan melalui pasar modal.

        "Kami juga mendorong ekonomi kreatif yang value added-nya cukup tinggi agar bisa tercatat di bursa," ungkap Jeffrey.

        Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat memperluas diversifikasi sektor di pasar modal Indonesia sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi di industri kreatif.

        "Industri ekonomi kreatif juga punya hak untuk mengakses dana publik. Sebaliknya, masyarakat juga mungkin ingin berinvestasi di industri kreatif," katanya.

        Baca Juga: Ini Deretan BUMN yang Terancam di Delisting oleh BEI, Ada WIKA hingga Waskita

        Baca Juga: Asing Terus Kuras Dana Puluhan Triliun dari BEI, Nasib IHSG Justru di Luar Dugaan

        BEI, lanjut dia, tidak melihat latar belakang pemilik perusahaan, termasuk jika dimiliki oleh figur publik.

        "Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas industri serta nilai tambah yang mampu diberikan kepada investor," jelas dia.

        Saat ini, BEI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif masih menyusun skema pendampingan bagi pelaku industri kreatif, termasuk melalui program inkubasi. 

        Langkah tersebut bertujuan agar pelaku usaha lebih memahami proses bisnis pasar modal, sementara BEI dapat memberikan edukasi mengenai persyaratan dan regulasi pencatatan saham.

        "Dengan begitu, kedua belah pihak bisa saling memahami, dan ke depan pendampingan yang diperlukan bagi pelaku industri kreatif dapat dilakukan dengan lebih baik," tutup Jeffrey.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: