Kabar Febrie eks Jampidsus Kabur Umrah Usai Jadi Tersangka, Begini Keterangan Resmi Kejagung
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA yang disebut pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menegaskan informasi tersebut tidak benar. FA dipastikan telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tidak mungkin seorang tersangka yang telah dikenai pencegahan dapat meninggalkan Indonesia.
"Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan FA masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan yang mengklaim FA telah berangkat ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah sesaat setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Unggahan tersebut juga menyebut keberangkatan dilakukan sebelum surat pencegahan diterbitkan.
Namun, Kejagung menegaskan narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurut Anang, pencegahan terhadap FA telah dilakukan oleh penyidik sehingga yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: