Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI

Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan secara sukarela dari PT PSMI berupa uang Rp1,003 triliun dan US$166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Uang tersebut dititipkan penyidik pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful dalam keterangan pers, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut juga mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan PT PSMI. Perusahaan disebut mengalami hambatan, terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya.

Sejak mengambil alih penyidikan perkara, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik memblokir 10 rekening perusahaan dan melakukan ekspose dengan ahli.

Uang Rp1,003 triliun dan US$166.000 yang diserahkan PT PSMI melalui VRL tersebut kemudian disita oleh Tim Penyidik. Penyitaan telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Dugaan Pengelolaan Kawasan Hutan

Dalam perkara tersebut, PT Inhutani V Lampung diketahui mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Izin tersebut mencakup areal seluas 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Kejagung menyebut sejak 2007 PT PSMI secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan melalui pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT Inhutani V pada Register 44, 46, dan 42. Kerja sama tersebut ditujukan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.

Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta

Baca Juga: Kejar Jejak Uang Rp40 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Pihak Bank

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun

Dalam perkembangannya, PT PSMI disebut membuka kawasan hutan, menguasai lahan, dan membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani V secara melawan hukum. Kejagung menyatakan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan berjalan secara clean and clear, penyidik JAM PIDSUS akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk perawatan dan pengelolaan.

Kejagung juga akan membuka escrow account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta menggunakan layanan Himbara untuk kebutuhan accounting.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: