Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

        Presiden Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus yang disepakati sebesar Rp15.000 per liter.

        "Sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

        Menurut Airlangga, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, untuk kapal berukuran 30–200 GT akan diberlakukan skema harga khusus.

        Baca Juga: Skema Harga BBM Khusus Kapal Nelayan Besar Masuk Tahap Pembahasan

        Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan.

        "Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," kata Bahlil.

        Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: