Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Pertanyakan Foto Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Disinformasi Berbahaya

Roy Suryo Pertanyakan Foto Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Disinformasi Berbahaya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menanggapi klaim kubu Roy Suryo terkait foto di ijazah Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Kubu Roy Suryo menyebut foto pada ijazah bukanlah Jokowi. Menurut Yakup, tudingan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi keluarga besar Jokowi.

"Apalagi dikatakan fotonya ini bukan foto Pak Jokowi. Mungkin nanti keluarga Pak Jokowi dari istri sampai anak-anak dan cucu-cucunya pun nanti bisa bingung juga," ujar Yakup dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).

Baca Juga: Ternyata Negara yang Lawan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah, Bukan Jokowi

Yakup menilai klaim tersebut merupakan bentuk disinformasi yang tidak boleh terus disebarkan. 

"Ini dikatakan bukan foto Pak Jokowi. Jadi (foto) siapa yang dikatakan? Ini yang mungkin disinformasi yang kita mau jangan sampai bisa terus disebarkan sehingga kami sangat menginginkan perkara ini sampai ke pokok perkara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ini. UGM disebut akan memaparkan secara detail riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses masuk kuliah, aktivitas akademik seperti peminjaman buku di perpustakaan, catatan KHS, hingga penerbitan ijazah.

"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup.

Yakup menegaskan bukti yang disiapkan akan dipaparkan terbuka di persidangan, sehingga keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan. Ia juga mengingatkan, jika ijazah terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.

"Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ," ujar Yakup.

"Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Siap Meledak! Kuasa Hukum Bawa 'Bom Waktu'

Selain itu, ia menyebut alat bukti dari penyidik Polda Metro sangat kuat, termasuk hasil laboratorium forensik yang menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan ijazah lain di tahun yang sama. Saksi-saksi seperti rekan kuliah Jokowi juga akan dihadirkan.

Sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya