Belum Ditahan hingga Bisa Umrah, Kejagung Jawab Isu Soal Tersangka Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait sejumlah isu soal Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pihaknya membantah ia tengah menunaikan ibadah umrah dan pergi ke luar wilayah dari Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sosok itu masih berada di tanah air. Pernyataan itu disampaikannya menyusul beredarnya foto di media sosial yang diklaim memperlihatkan eks jaksa itu berada di Tanah Suci.
Baca Juga: Dibongkar Ahmad Khozinudin, Ada Pihak Mendadak Ciut Nyali dan Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi
"Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang, dikutip Selasa (14/7).
Pergerakan Febrie menurutnya masih berada dalam pengawasan penyidik sehingga kabar mengenai keberangkatannya melaksanakan ibadah umrah tidak sesuai dengan fakta.
"Kami pastikan ada di Indonesia. Ia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai status hukum eks jaksa itu yang hingga kini belum diketahui apakah telah ditahan atau belum, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditanya mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap sosok itu, kejaksaan belum memberikan jawaban pasti. Ia menyebut penyidik masih mempelajari langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
"Ya belum ada, nanti kita pelajari. Saya belum bisa sebut," katanya.
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa meskipun status tersangka telah disandang, keputusan mengenai penahanan masih berada dalam proses pertimbangan penyidik.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyematkan status tersangka ke Febrie Adriansyah atas Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut, beredarnya foto yang diklaim memperlihatkan sosok itu tengah menjalankan ibadah umrah memicu berbagai spekulasi. Namun, Kejagung memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa ia masih berada di Indonesia.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Panas dengan Ahmad Khozinudin: Kalau Sejak Awal Pengecut...
Kejagung juga menegaskan bahwa status pencegahan ke luar negeri tetap berlaku untuk Febrie. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian mengenai langkah penyidik berikutnya, termasuk apakah penahanan terhadap mantan jaksa itu akan segera dilakukan atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: