Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada 2026. DPR bahkan membuka peluang menggelar rapat saat masa reses untuk mempercepat penyelesaian beleid tersebut.
Saan mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat dituntaskan sesuai target.
"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan partisipasi masyarakat. Menurutnya, berbagai masukan dari publik dibutuhkan agar substansi aturan tersebut semakin komprehensif.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ujarnya.
Saan juga membuka peluang Komisi III DPR tetap menggelar rapat selama masa reses apabila diperlukan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pembahasan tidak terhambat dan target penyelesaian dapat tercapai.
"Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," katanya.
Baca Juga: Komisi III DPR Klaim RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR
Politikus Partai NasDem itu kembali membantah anggapan bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan proses pembahasan masih terus berjalan hingga saat ini.
"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: