Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Hibah Rp1,5 Miliar Diduga Fiktif, Ketua Yayasan Anwarurohman Jadi Tersangka

        Dana Hibah Rp1,5 Miliar Diduga Fiktif, Ketua Yayasan Anwarurohman Jadi Tersangka Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026).

        Dana hibah tersebut sebelumnya diajukan untuk pembelian lahan dan pembangunan tembok penahan tanah bagi kegiatan yayasan. Namun, penyidik menduga seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak pernah direalisasikan.

        Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Akhmad Fakhri mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

        "Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," ujar Fakhri kepada awak media, Senin.

        Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Kejaksaan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

        Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan menjelaskan penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 5 Februari 2026. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

        "Terkait penyidikan sudah dilakukan sejak Februari. Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan juga petunjuk. Dan kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Wawan.

        Menurut hasil penyidikan sementara, Yayasan Anwarurohman mengajukan proposal hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut direncanakan untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan membangun tembok penahan tanah.

        Namun, setelah dana dicairkan, penyidik menduga seluruh kegiatan dalam proposal tidak pernah dilaksanakan sehingga dinilai sebagai kegiatan fiktif.

        "Pada intinya, setelah yayasan itu menerima dana hibah senilai 1,5 miliar, di mana atas permohonan proposal kelembagaan itu, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif," ucap Wawan.

        Penyidik juga menemukan dugaan bahwa yayasan tersebut tidak menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana dicantumkan dalam proposal. Saat dilakukan penelusuran, yayasan disebut tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun siswa.

        "Sehingga penyidik melakukan sebuah rangkaian kaitannya dengan penyidikan yang kami lakukan atas tindakan tersebut, yaitu berupa tindakan yang sama sekali tidak ada pelaksanaan dalam kegiatan lembaga Yayasan Anwarurrahman," ujarnya.

        Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta audit kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Hasil audit menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar atau seluruh nilai dana hibah yang telah disalurkan.

        "Kemudian kami juga mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Dari hasil itu ditemukan unsur kerugian keuangan negara, yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp 1,5 miliar," kata Wawan.

        Selain itu, penyidik menemukan dugaan kejanggalan pada rencana pembelian lahan. Sebagian bidang tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi diketahui telah dibeli tersangka pada 2021, tetapi kembali dimasukkan sebagai objek pembelian menggunakan dana hibah yang diterima pada 2024.

        Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

        Baca Juga: Bukan Korupsi! Uang Asing Rp60 Miliar Disita Polisi, Don Ritto Sebut Dana untuk Bangun Pelabuhan di Kalimantan Timur

        Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Kejari Kabupaten Bandung membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

        "Sementara masih satu orang. Kami lihat pengembangan nantinya apakah ada tersangka lainnya," ujar Wawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: