Kredit Foto: Istimewa
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan adanya ancaman berat yang ia hadapi bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara yang menjerat mereka.
Roy Suryo mengaku dirinya bersama Tifa pernah ditawari uang Rp50 miliar terkait opsi restorative justice (perdamaian). Menurutnya, hanya ada dua pilihan, menerima tawaran tersebut atau menghadapi ancaman serius.
"Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti — Kilometer 50 (KM50) loh. Iya loh. ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan — fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).
Roy menambahkan, Tifa diserang dengan isu apartemen, sementara dirinya diserang dengan tudingan doktor palsu.
"Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu," tandasnya.
Sebagai informasi, KM50 merujuk pada tragedi penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Sementara itu, perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana pokok perkara sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kemudian berlanjut ke tahap eksepsi, di mana tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.
Baca Juga: Rp50 Miliar untuk Diam: Klaim Iming-iming yang Ditolak dr. Tifa dan Roy Suryo
Hakim sempat menawarkan opsi restorative justice karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun Tifa menolak. Ia memilih melanjutkan kasus ke tahap pembuktian materiil dengan pendampingan LBH Muhammadiyah. Pihak Tifa menegaskan bahwa yang mereka lakukan hanyalah kajian digital atas foto dokumen yang beredar di media sosial, bukan fitnah terhadap dokumen asli.
Di sisi lain, Roy Suryo masih bergulat dengan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pertama terkait prosedur penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status tersangka. Kini Roy mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir hingga 13 Juli 2026, sebelum sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur dijadwalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: