Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rp50 Miliar untuk Diam: Klaim Iming-iming yang Ditolak dr. Tifa dan Roy Suryo

Rp50 Miliar untuk Diam: Klaim Iming-iming yang Ditolak dr. Tifa dan Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku dirinya bersama Roy Suryo pernah ditawari uang Rp50 miliar terkait restorative justice (perdamaian).

Dalam podcast Forum Keadilan TV, Tifa menegaskan bahwa tawaran tersebut benar adanya. Menurutnya, jika ia dan Roy hanya ingin menyelamatkan diri, maka uang itu sudah diterima sejak lama.

"Kita menyelamatkan negara, kita menyelamatkan hukum agar hukum itu benar-benar sesuai dengan koridor tegak lurus gitu. (Kalau menyelamatkan diri) dari dulu 50 M Mas," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).

Tifa kembali menekankan klaimnya dengan menyebut banyak saksi mengetahui tawaran tersebut. "Oh iya 50 miliar, saksinya banyak loh. Saksinya banyak loh," tegasnya.

Sebagai informasi, perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana pokok perkara sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kemudian berlanjut ke tahap eksepsi, di mana tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.

Baca Juga: Dibujuk di Lorong Polda: Pengakuan dr. Tifa soal Tawaran Damai ke Solo

Hakim sempat menawarkan opsi restorative justice karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun Tifa menolak. Ia memilih melanjutkan kasus ke tahap pembuktian materiil dengan pendampingan LBH Muhammadiyah. Pihak Tifa menegaskan bahwa yang mereka lakukan hanyalah kajian digital atas foto dokumen yang beredar di media sosial, bukan fitnah terhadap dokumen asli.

Sementara itu, Roy Suryo masih bergulat dengan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan pertama terkait prosedur penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status tersangka. Kini Roy mengajukan praperadilan kedua yang masih bergulir hingga 13 Juli 2026, sebelum sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur dijadwalkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya