ASN Pensiunan Nikahi Daun Muda Jadi Sorotan DPR Karena Jadi Beban Keuangan Negara
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku saat ini.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN karena dinilai berpotensi membebani fiskal negara.
Untuk menggambarkan potensi beban fiskal tersebut, Rifqinizamy memberikan ilustrasi mengenai seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali menikah pada usia lanjut.
"Umur 80 tahun tiba-tiba, naudzubillah, istrinya meninggal Pak. Istrinya meninggal, contoh nih, contoh,” ujar Rifqinizamy di dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Lalu karena istrinya meninggal, dia menikah lagi dengan perempuan usia 25 tahun. Lima tahun berikutnya, usia 85 beliau meninggal. Yang 25 tahun tadi punya anak, anaknya 4 tahun," jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, berdasarkan aturan yang berlaku, istri baru tersebut tetap berhak menerima manfaat pensiun. Selain itu, anak dari pernikahan tersebut juga memperoleh hak atas pensiun hingga mencapai batas usia yang ditentukan dalam peraturan.
"Jadi dia menikmati pensiun itu lebih lama daripada dia berkarya kepada negara. Sementara pada saat berkarya, effectiveness kinerjanya belum tentu baik," kata Rifqinizamy.
Untuk itu, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, sistem kesejahteraan ASN perlu diimbangi dengan mekanisme evaluasi kinerja yang lebih ketat.
Komisi II DPR mendorong sejumlah perubahan dalam tata kelola ASN, di antaranya:
- Penerapan KPI: Kinerja ASN diukur secara berkala menggunakan Key Performance Indicator (KPI).
- Sistem Reward and Punishment: ASN yang berkinerja baik dipertahankan, sedangkan yang tidak memenuhi target dievaluasi atau diberhentikan sesuai ketentuan.
- Perubahan Paradigma ASN: ASN tidak lagi hanya dipandang sebagai simbol stabilitas, tetapi sebagai aparatur yang berorientasi pada kinerja.
"Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu. Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, nggak bagus ya out," pungkas Rifqinizamy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: