Kredit Foto: Istimewa
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menjaga profesionalitas dalam menangani kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Komjak menekankan tidak boleh ada perlakuan khusus atau tebang pilih, meskipun tersangka merupakan mantan petinggi di korps Adhyaksa tersebut.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso, menyatakan bahwa kewajiban untuk bertindak profesional berlaku mutlak bagi seluruh jaksa dalam kondisi apa pun. Hal ini termasuk ketika mereka harus menuntut mantan kolega sendiri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya," ujar Rita dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Menjangkau Aparat Penegak Hukum?" tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerja sama dengan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Menurut Rita, setelah berkas perkara Febrie Adriansyah dilimpahkan, wewenang penuntutan sepenuhnya tetap berada di tangan kejaksaan. Namun, Komjak akan bertindak aktif sebagai pengawas eksternal guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Wewenang jaksa tetap memegang otoritas penuh untuk melakukan penuntutan di persidangan. Sementara itu, Komjak berperan memantau, menilai kinerja, serta mengawasi perilaku jaksa yang bertugas menangani perkara tersebut.
Rita juga mengungkapkan bahwa Komjak telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini bergulir ke publik.
"Komjak rekomendasi sudah diberikan. Kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan," pungkas Rita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat