Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MSCI Ubah Aturan Saham yang Naik Ekstrem, Berpotensi Pengaruhi Peluang Emiten Masuk Indeks Global

        MSCI Ubah Aturan Saham yang Naik Ekstrem, Berpotensi Pengaruhi Peluang Emiten Masuk Indeks Global Kredit Foto: MSCI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. mengubah metodologi seleksi saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Perubahan tersebut membuka peluang lebih besar bagi sejumlah saham untuk masuk ke MSCI Global Standard Index pada proses MSCI Index Review Agustus 2026.

        Dalam pengumuman yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 waktu setempat, MSCI menyatakan saham berstatus EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75 tetap dapat dipertimbangkan menjadi konstituen MSCI Global Standard Index, selama memenuhi seluruh persyaratan indeks lainnya.

        Kebijakan ini menjadi perubahan penting dibandingkan metodologi sebelumnya. Berdasarkan MSCI Global Investable Market Indexes Methodology edisi November 2024, saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk masuk ke MSCI Standard Indexes.

        Meski demikian, pada aturan lama saham berstatus EPI masih dapat dipertahankan dalam Market Investable Universesehingga tetap memiliki peluang untuk dievaluasi kembali pada peninjauan indeks berikutnya.

        Dalam metodologi terbaru, MSCI tetap membatasi saham EPI dengan FIF di bawah 0,75. Saham dengan karakteristik tersebut yang belum menjadi anggota MSCI Investable Market Indexes tidak akan dimasukkan ke MSCI Standard Index.

        "Namun, saham tersebut tetap dipertahankan dalam Market Investable Universe dan akan dievaluasi kembali pada Index Review berikutnya," tulis MSCI dalam pengumuman resminya yang dikutip Jumat (17/7/2026).

        Perubahan metodologi ini dinilai penting bagi pelaku pasar karena keanggotaan dalam indeks MSCI kerap menjadi acuan investor institusi global, termasuk pengelola dana pasif (passive funds) maupun dana aktif, dalam menentukan alokasi investasi. Dengan aturan baru tersebut, saham yang sebelumnya berpotensi gugur akibat lonjakan harga kini memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi apabila memenuhi ketentuan kepemilikan saham asing dan kriteria indeks lainnya.

        Selain mengubah ketentuan untuk saham EPI, MSCI juga merevisi perlakuan terhadap saham yang telah menjadi anggota MSCI Small Cap Indexes.

        Dalam aturan terbaru, evaluasi dilakukan dengan membandingkan kapitalisasi pasar perusahaan terhadap batas ukuran kapitalisasi (Standard Index Market Size-Segment Cutoff) yang ditetapkan MSCI.

        Saham dengan kapitalisasi pasar penuh yang masih berada di bawah 1,8 kali batas kapitalisasi standar, atau memiliki kapitalisasi pasar berbasis free float di bawah 1,8 kali setengah dari ambang tersebut, akan tetap dipertahankan sebagai anggota MSCI Small Cap Index.

        Sebaliknya, saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh maupun kapitalisasi pasar berbasis free float setara atau melebihi ambang batas tersebut tidak akan dipromosikan ke MSCI Standard Index apabila masih berstatus EPI.

        Baca Juga: MSCI Tetap Bekukan Saham RI, Ini Tiga Perubahan yang Ditahan pada Review Agustus

        Baca Juga: MSCI Tentukan Nasib Pasar Indonesia Lewat Masa Probasi hingga November 2026

        Dalam kondisi tersebut, saham juga akan dikeluarkan dari MSCI Small Cap Index. Meski demikian, MSCI tetap mempertahankan saham tersebut dalam Market Investable Universe, sehingga masih memiliki peluang untuk dievaluasi kembali pada proses Index Review berikutnya apabila telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

        Revisi metodologi ini akan mulai diterapkan pada MSCI Index Review Agustus 2026 dan berpotensi memengaruhi peluang sejumlah saham di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk masuk maupun bertahan dalam indeks MSCI yang menjadi salah satu acuan utama investor global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: