- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ingat! Status Emerging Market Indonesia di MSCI Berlaku Hingga November 2026
Kredit Foto: MSCI
Indonesia dipastikan tetap menyandang status pasar berkembang (Emerging Market/EM) dalam hasil MSCI 2026 Global Market Accessibility Review. Dengan keputusan tersebut, Indonesia akan tetap berada dalam kelompok pasar berkembang global setidaknya hingga pelaksanaan MSCI Index Review berikutnya pada November 2026.
Keputusan itu membuat Indonesia tetap sejajar dengan sejumlah pasar utama Asia Pasifik seperti China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand. Sementara itu, negara-negara seperti Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Sri Lanka masih berada dalam kelompok pasar frontier (Frontier Market).
Status sebagai Emerging Market menjadi salah satu faktor penting bagi pasar modal nasional karena digunakan investor institusi global sebagai acuan dalam mengalokasikan investasi dan menyusun portofolio berbasis indeks MSCI.
Meski mempertahankan status Indonesia, MSCI memberikan sejumlah catatan terkait aksesibilitas pasar modal domestik. Investor institusi internasional disebut masih menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai memengaruhi proses pembentukan harga di pasar.
“Investor institusi internasional kerap menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika menghadapi kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi,” tulis MSCI dalam laporannya.
Menurut MSCI, kondisi tersebut membatasi kemampuan investor dalam menentukan porsi saham beredar (free float) yang sebenarnya dan mengurangi keandalan harga pasar sebagai dasar investasi maupun replikasi indeks.
Baca Juga: Degradasi ke Frontier Market Masih Mengintai, MSCI Tegaskan Tak Butuh Sekadar Pengumuman Kebijakan
Baca Juga: MSCI Pertahankan Indonesia sebagai Emerging Market
MSCI mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan OJK, BEI, dan KSEI, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 15%. Namun, MSCI menegaskan yang dibutuhkan investor global bukan sekadar pengumuman kebijakan, melainkan implementasi yang konsisten dan berdampak nyata.
Lembaga indeks global itu akan mengevaluasi efektivitas reformasi tersebut hingga MSCI Index Review November 2026. Jika kemajuan yang diharapkan belum tercapai, MSCI dapat mempertimbangkan konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri