Kredit Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai tim khusus Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan bekerja secara profesional. Menurutnya, tim tersebut juga berada dalam pengawasan publik.
Soedeson mengatakan perkara yang menjerat Febrie telah menjadi perhatian luas. Karena itu, ia meyakini Jaksa Agung beserta jajarannya memahami besarnya harapan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.
"Masalah ini kan sudah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia, sudah menjadi perhatian presiden, ya kan? Jadi, saya percaya bahwa Jaksa Agung dan jajarannya pasti juga mengetahui," kata Soedeson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyebut anggota tim khusus memiliki integritas dan menyadari bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dipantau masyarakat. Ia berharap tim bekerja sebaik mungkin dalam mengungkap perkara tersebut.
"Mereka juga punya integritas dan mereka tahu bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, saya percaya mereka akan kerja sebaik-baiknya," ujarnya.
Soedeson menegaskan DPR mendukung pembentukan tim khusus karena merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun, sebagai mitra kerja, Komisi III tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan.
"Kami mendukung dan mengawasi. Ya, kami mendukung karena memang kewenangan dari Kejaksaan. Tapi kami, lembaga DPR itu kan pengawas. Kami juga mengawasi kerja-kerja dari tim sembilan ini, dan kami berpesan agar tegakkan hukum setegak-tegaknya, selurus-lurusnya, seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Tim tersebut terdiri dari sembilan jaksa yang mayoritas memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tim khusus itu dipilih berdasarkan rekam jejak dan pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polri Resmi Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: