Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Firdaus Oiwobo Menilai Argumen Hukum Hotman Paris soal Kasus Eks Jampidsus Sudah Afkir

        Firdaus Oiwobo Menilai Argumen Hukum Hotman Paris soal Kasus Eks Jampidsus Sudah Afkir Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Firdaus Oiwobo memberikan tanggapan menohok terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

        Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan tersebut justru memicu tumpang tindih kewenangan serta kebingungan publik.

        Firdaus menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai lex specialis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi lembaga tunggal yang paling berwenang menangani kasus tersebut secara independen.

        Firdaus mengkritik alur proses hukum kasus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian namun penanganannya justru dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.

        Menurutnya, kerancuan seperti ini timbul akibat banyaknya kebijakan internal institusi yang tumpang tindih dengan undang-undang.

        "Kalau kita berbicara perihal hukum normatif, kewenangan itu ada di KPK. Negara membentuk KPK sebagai lembaga adhoc untuk mengupas tuntas kasus korupsi. Hari ini ketika lembaga seperti Polri dan Kejaksaan ikut menjalankan kewenangan itu, prosesnya menjadi ambigu dan rawan benturan kepentingan," ujar Firdaus.

        Ia menambahkan, ketidakjelasan batas kewenangan pidana khusus ini berdampak buruk bagi kepastian hukum dan iklim penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

        "Mubazir sekali kita mendirikan KPK kalau tidak digunakan. Limpahkan segera kasus ini kepada KPK," tegasnya.

        Tidak hanya menyoroti penanganan lembaga, Firdaus juga mengkritik keras pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang membela Febrie.

        Ia menilai pandangan Hotman yang menganggap seorang tersangka harus selalu diperiksa terlebih dahulu sebelum tindakan penggeledahan atau penyitaan adalah bentuk pemikiran yang sudah tidak relevan.

        Firdaus menilai argumen tersebut berpatokan pada sistem hukum acara pidana lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang seharusnya ditinggalkan setelah terbitnya regulasi baru.

        "Pemikiran Bang Hotman bahwa seorang tersangka harus diperiksa dulu itu masuk dalam KUHAP lama. Itu sudah afkir (usang). Ada asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang lama jangan dipakai lagi setelah ada aturan yang baru," pungkas Firdaus.

        "Enggak perlu harus diperiksa dulu malingnya. Mana ada periksa dulu malingnya atau minta izin dulu sama malingnya. Orang mau diperiksa minta izin, 'eh maling tunggu dulu aku mau minta izin eh di pimpinan maling ya?," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: