Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

        Tok! DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang Kredit Foto: YouTube TV Parlemen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang sah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 291 anggota dari semua fraksi.

        Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pemimpin rapat paripurna mengetok palu sebagai kesepakatan dan penyetujuan pembentukan UU PFII usai menanyakan kepada anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi.

        "Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Puan dalam rapat.

        Kemudian seluruh anggota DPR menjawab setuju.

        Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang akan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR pada pembicaraan tingkat I.

        Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan draf final RUU PFII yang disusun panja terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

        "Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

        Draf RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR terdiri atas 10 bab dan 73 pasal dengan ruang lingkup pengaturan sebagai berikut:

        Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2) mengatur definisi, pengertian, serta asas penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional (PFII).

        Bab II Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII (Pasal 3-4)Terdiri atas dua bagian yang mengatur pembentukan dan kedudukan PFII, serta tujuan penyelenggaraannya sebagai pusat finansial internasional.

        Bab III Kegiatan Usaha (Pasal 5-9)Mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, baik kegiatan di sektor jasa keuangan maupun sektor pendukung lainnya.

        Bab IV Kelembagaan (Pasal 10-34)Terdiri dari enam bagian yang mengatur:

        1. Pendelegasian pengelolaan PFII dari Presiden kepada Gubernur PFII serta pembentukan Dewan Pertimbangan PFII.

        2. Kedudukan, tugas, wewenang, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan PFII.

        3. Pembentukan Lembaga Pengelola (LP) PFII beserta tugas, modal awal, pengelolaan aset, hingga kepailitan.

        4. Pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LP JK) PFII beserta tugas dan kewenangannya.

        5. Mekanisme akuntabilitas melalui penyampaian laporan kepada Presiden dan DPR RI.

        6. Pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan melalui Peraturan Presiden.

        Bab V Lembaga Arbitrase PFII (Pasal 35-37)Mengatur pembentukan lembaga arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha di kawasan PFII.

        Bab VI Pengadilan PFII (Pasal 38-45)Terdiri atas enam bagian yang mengatur:

        1. Status Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus.

        2. Kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII.

        3. Susunan organisasi pengadilan.

        4. Wewenang Ketua Pengadilan.

        5. Hukum acara yang berlaku.

        6. Pendanaan operasional pengadilan yang bersumber dari LP PFII.

        Bab VII Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 46)Mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan PFII.

        Bab VIII Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain (Pasal 47-65)Terdiri dari sembilan bagian yang mengatur:

        1. Ketentuan umum pemberian insentif.

        2. Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).

        3. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

        4. Fasilitas kepabeanan.

        5. Perlakuan pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII.

        6. Perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII.

        7. Hak, kewajiban pelaporan, dan administrasi bagi pelaku usaha serta tenaga ahli.

        8. Sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

        9. Fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di kawasan PFII.

        Baca Juga: Purbaya Ungkap RUU PFII Atur Penggunaan Bahasa Inggris dan Valas untuk Aktivitas Bisnis

        Baca Juga: DJP Beberkan Skema Insentif PPh 0% di PFII, Tak Semua Berlaku 50 Tahun

        Bab IX Kekhususan PFII (Pasal 66-70)Mengatur ketentuan khusus yang berlaku di kawasan PFII, meliputi penggunaan bahasa, pilihan hukum, perizinan penggunaan valuta asing, serta penyelenggaraan transaksi keuangan.

        Bab X Ketentuan Penutup (Pasal 71-73)Mengatur pengecualian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, amanat pembentukan peraturan pelaksana, serta ketentuan mulai berlakunya Undang-Undang PFII setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: