Purbaya Ungkap RUU PFII Atur Penggunaan Bahasa Inggris dan Valas untuk Aktivitas Bisnis
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut adanya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menggunakan Bahasa Inggris dan menggunakan valuta asing untuk kegiatan usaha.
Purbaya menjelaskan, regulasi yang berlaku di kawasan PFII akan bersifat khusus. Aturan tersebut dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum jurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, hingga standar internasional dengan tetap memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
“Terdapat juga pengaturan khususan antara lain pengaturan tentang Bahasa, yaitu penggunaan bahasa inggris kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing (valas),” kata Purbaya dalam Rapat dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Selain penggunaan bahasa Inggris dan transaksi valas, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas khusus untuk menarik investor dan pelaku usaha global. Fasilitas tersebut meliputi pemberian golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi.
Di bidang perpajakan, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
RUU tersebut juga mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di PFII, mulai dari sektor jasa keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor lain yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dari sisi kelembagaan, pemerintah mengusulkan pembentukan sejumlah institusi baru, yakni Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Selain itu, akan dibentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta pengadilan khusus PFII.
Purbaya menegaskan, pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
"Pembentukan PFII bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan lainnya serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," urainya.
Baca Juga: Bukan Tak Percaya, Purbaya Sebut Lembaga Pemeringkat Terlalu Dini Menilai Ekonomi RI
Baca Juga: DJP Beberkan Skema Insentif PPh 0% di PFII, Tak Semua Berlaku 50 Tahun
Baca Juga: Investor dapat Pajak 0% hingga 50 Tahun di PFII, Purbaya: Masih Belum Tentu
Lebih lanjut, ia mengatakan keberadaan PFII juga diharapkan mampu memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain itu, PFII diproyeksikan menjadi katalis bagi pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, transformasi industri, serta mempercepat pengembangan pasar modal, teknologi finansial, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing di tingkat internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra