Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uni Eropa Denda AliExpress Rp11,37 Triliun karena Gagal Berantas Produk Palsu

        Uni Eropa Denda AliExpress Rp11,37 Triliun karena Gagal Berantas Produk Palsu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar €550 juta atau sekitar Rp11,37 triliunkepada platform e-commerce AliExpress setelah dinilai gagal memenuhi kewajiban mencegah peredaran produk ilegal, barang palsu, dan produk yang tidak memenuhi standar keselamatan di platformnya.

        Sanksi tersebut menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa berdasarkan Digital Services Act (DSA), regulasi yang mengatur kewajiban platform digital berskala besar dalam mengelola risiko penyebaran konten dan produk ilegal.

        Mengutip Reuters, Komisi Eropa menyatakan AliExpress tidak melakukan penilaian risiko secara memadai dan gagal menerapkan langkah efektif untuk membatasi peredaran produk bermasalah di platformnya.

        Dalam penyelidikannya, regulator menemukan sistem moderasi AliExpress tidak didukung jumlah petugas yang memadai sehingga sejumlah produk ilegal tetap dapat diperdagangkan selama berminggu-minggu. Produk tersebut mencakup barang tiruan, mainan yang tidak memenuhi standar keselamatan, hingga kosmetik yang dinilai berbahaya bagi konsumen.

        Komisi Eropa juga menilai sistem rekomendasi dan iklan AliExpress turut memperluas penyebaran produk ilegal karena masih menampilkan barang-barang tersebut kepada pengguna sebelum akhirnya dihapus dari platform.

        Selain itu, penerapan sanksi terhadap pedagang yang melanggar aturan dinilai belum efektif. Regulator menemukan sejumlah toko yang diketahui menjual produk ilegal masih dapat beroperasi meski telah dikenai penalti.

        Kelemahan lain yang disorot adalah sistem verifikasi merek (brand authorisation). Menurut Komisi Eropa, mekanisme tersebut belum mampu mencegah penjualan barang palsu karena masih dapat dimanipulasi oleh sebagian pedagang.

        Komisaris Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen mengatakan pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

        "Ini sangat berbahaya bagi konsumen dan tidak adil bagi perusahaan yang telah mematuhi seluruh aturan kami," ujarnya.

        Komisi Eropa mencatat AliExpress memiliki sekitar 193 juta pengguna di kawasan Eropa sepanjang tahun lalu. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan Shein yang memiliki 156 juta pengguna dan Temu sebanyak 130 juta pengguna, sehingga platform tersebut dikategorikan sebagai Very Large Online Platform (VLOP) yang tunduk pada kewajiban pengawasan lebih ketat di bawah DSA.

        Baca Juga: Netflix Rogoh Rp10,5 Triliun Demi Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck

        Baca Juga: Meta Bakal Jual Kapasitas Komputasi ke Anthropic Senilai Rp179,4 triliun

        AliExpress diberikan waktu hingga 20 Oktober 2026 untuk menyerahkan rencana perbaikan guna memenuhi ketentuan regulasi tersebut. Apabila langkah yang diambil dinilai belum memadai, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi tambahan.

        Menanggapi keputusan tersebut, AliExpress menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan menilai besaran denda yang dijatuhkan tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan sistem yang telah dilakukan selama bekerja sama dengan Komisi Eropa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: