Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rosan Buka Suara soal BUMN Ekspor, DSI Hanya Berperan sebagai Agen Penjual

        Rosan Buka Suara soal BUMN Ekspor, DSI Hanya Berperan sebagai Agen Penjual Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, memastikan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) ke depan tidak hanya sebagai sistem pemantauan (monitoring system), tetapi akan bertransformasi menjadi agen penjual (selling agent) dalam perdagangan komoditas ekspor Indonesia.

        Rosan mengatakan, implementasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pemerintah menyelesaikan proses evaluasi terhadap sistem pemantauan yang saat ini masih berlangsung.

        "Sekarang kita masih evaluasi. Nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

        Meski demikian, ia menegaskan perubahan peran PT DSI tidak berarti seluruh aktivitas ekspor harus dilakukan melalui lembaga tersebut. Eksportir tetap dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli di luar negeri seperti yang selama ini berjalan.

        Menurut Rosan, tujuan utama transformasi tersebut adalah meningkatkan transparansi transaksi ekspor, terutama untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga yang seharusnya.

        "Yang penting buat kami objektifnya adalah bagaimana praktik under-invoicing itu bisa kita deteksi. Semuanya tetap bisa dilakukan, tetapi karena kita bisa melakukan monitoring secara sistem, seluruh transaksi dapat dipantau," katanya.

        Baca Juga: Rosan Ungkap Sistem DSI Berhasil Pangkas Selisih Harga Ekspor Sawit yang Tembus 30%

        Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah, DSI akan menjadi pihak yang terlibat dalam proses transaksi sebagai agen penjual, sementara hubungan bisnis antara eksportir Indonesia dengan pembeli di luar negeri tetap berlangsung secara langsung.

        "Penjualan tetap bisa dilakukan secara penuh karena mereka sudah memiliki kontrak jangka panjang. Yang kita pastikan adalah aspek pricing-nya, apakah sudah sesuai harga pasar atau masih berada di bawah harga pasar," ujarnya.

        Rosan menambahkan, selama ini pemerintah menemukan masih terdapat transaksi ekspor yang menggunakan harga di bawah indeks pasar. Dengan sistem yang dikembangkan PT DSI, kondisi tersebut diharapkan dapat diawasi secara lebih ketat.

        Saat kembali ditanya apakah DSI akan menjadi satu-satunya eksportir atau badan usaha ekspor tunggal, Rosan membantah anggapan tersebut.

        "Ekspor tetap bisa langsung. Kami hanya menjadi agen penjual dalam transformasi ini," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: