Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Jabar: Masyarakat Boleh Melawan Begal, Jangan Sampai Pelaku Tewas

        Polda Jabar: Masyarakat Boleh Melawan Begal, Jangan Sampai Pelaku Tewas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Jawa Barat memperbolehkan masyarakat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.

        Kebijakan itu disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi begal yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat dalam beberapa bulan terakhir.

        "Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya, dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya, kepada masyarakat boleh, dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai matilah, bahasanya ya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (21/7/2026).

        Selain mengizinkan masyarakat melakukan pembelaan diri, Polda Jabar juga akan meningkatkan patroli di berbagai titik rawan kejahatan. Patroli akan difokuskan pada malam hingga dini hari dengan penambahan jumlah personel.

        "Kita ingatkan kepada para pelaku sekecil apapun yang memberikan teror kepada masyarakat akan kita tindak tegas," ujarnya.

        Berdasarkan data Polda Jabar, sedikitnya terdapat 19 kasus begal yang sempat viral di media sosial dalam beberapa bulan terakhir. Seluruh pelaku dalam kasus tersebut telah berhasil ditangkap.

        Salah satu kasus terjadi di Flyover Kopo, Kota Bandung, pada 19 Juli 2026. Seorang korban yang hendak berangkat kerja dipepet dua pelaku bersenjata tajam hingga telepon genggam dan sepeda motornya dirampas.

        "Pelaku bernama atas RP dan FF ini telah menghadang korban dan HP dan motor korban sempat dirampas. Kemudian dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah kita tangkap ya dalam waktu kurang lebih 3 jam ya," ungkap Hendra.

        Kasus lainnya terjadi di kawasan Cikawao, Kota Bandung, pada 17 Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut, pengendara ojek online menjadi sasaran pelaku yang membawa senjata tajam.

        "Dia menggunakan senjata tajam ya dan pelaku ini panik dan melarikan diri dan ini Alhamdulillah juga sudah ditangkap dalam waktu kurang lebih 35 menit setelah laporan masuk," katanya.

        Baca Juga: Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Makin 'Serius', Polda Jabar Periksa 31 Saksi

        Sementara itu, aksi begal juga terjadi di Kabupaten Cianjur pada awal Juli 2026 dengan korban seorang pelajar. Polisi mengungkap para pelaku dalam kasus tersebut juga masih berstatus sebagai pelajar yang memanfaatkan masa libur sekolah untuk melakukan aksi kejahatan.

        "Komplotan pelaku ya ternyata merupakan anak sekolah yang sedang berlibur sengaja berkeliling dini hari pada pada hari itu dengan menggunakan senjata tajam," ujar Hendra.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: