Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Makin 'Serius', Polda Jabar Periksa 31 Saksi

Kasus Penyekapan Taufik Hidayat Makin 'Serius', Polda Jabar Periksa 31 Saksi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang menjerat tersangka Taufik Hidayat terus bergulir. Hingga kini, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 31 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak karena penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kasus.

Menurut Hendra, proses penyidikan masih berlangsung sehingga berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menegaskan, hingga saat ini berkas perkara juga belum memasuki tahap pertama.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta penyidikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan.

Menurut Rumi, tiga lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik utama terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun sejumlah benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.

Baca Juga: Akhirnya Kejagung Berhenti Periksa SPPG Milik Polri

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: