Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Buka 36 Kuota Magang Nasional 2026 untuk Fresh Graduate, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Juli

        MK Buka 36 Kuota Magang Nasional 2026 untuk Fresh Graduate, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Juli Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan magang bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) melalui Program Pemagangan Nasional Tahun 2026.

        Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja langsung di lembaga tinggi negara. MK menyediakan 36 kuota magang yang akan ditempatkan di unit kerja Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.

        Pendaftaran resmi dibuka mulai 16 hingga 28 Juli 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id.

        Syarat Peserta Magang Nasional MK 2026

        Calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

        1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

        2. Lulusan Program Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

        3. Maksimal lulus 1 tahun sejak tanggal ijazah.

        4. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai posisi yang dilamar di MK.

        Benefit yang Didapat Peserta

        Peserta magang yang lolos akan mendapat:

        • Uang saku bulanan setara Upah Minimum Kota (UMK)
        • Jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
        • Sertifikat resmi dari Mahkamah Konstitusi

        Program magang berlangsung selama 6 bulan. Peserta berkesempatan mendapatkan pengalaman profesional di lingkungan lembaga negara.

        Pendaftaran dan informasi lengkap dapat diakses melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: