Pembiayaan Pinjol Naik 25,6%, OJK Tetap Waspadai Risiko Kredit
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi tiga tantangan utama yang tengah dihadapi industri pendanaan daring (peer-to-peer lending atau Pindar), yakni tekanan ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar debitur, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal, serta upaya menjaga kualitas pembiayaan di tengah dampak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Meski menghadapi sejumlah tekanan tersebut, industri Pindar masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang kuat. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) berada di level 4,42%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dinamika perekonomian masih menjadi faktor utama yang memengaruhi kualitas pembiayaan karena berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran.
"Industri Pindar saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower, aktivitas pinjaman online ilegal, dan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pasca putusan KPPU," ujar Agusman keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain kondisi ekonomi, OJK juga terus mencermati maraknya aktivitas pinjaman online ilegal yang dinilai masih mengganggu ekosistem pembiayaan digital serta berpotensi merugikan masyarakat.
Di sisi lain, regulator memantau perkembangan industri setelah putusan KPPU terkait perkara dugaan kartel penetapan suku bunga pinjaman daring. OJK menilai dampak putusan tersebut perlu dicermati terhadap kinerja industri ke depan.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Mencapai Rp34,95 Triliun, Pelaku Industri Andalkan Cicilan Fleksibel
Baca Juga: AFPI Ungkap Pindar Dorong Ekspansi Bisnis UMKM, Pendanaan Tembus Rp34,95 Triliun
Untuk menjaga pertumbuhan industri tetap sehat, OJK mendorong seluruh penyelenggara Pindar memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko, dan memperkuat perlindungan konsumen. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas portofolio pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendanaan digital.
Sebagai informasi, KPPU sebelumnya menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending yang dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha. Total denda dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut mencapai Rp755 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: