Kredit Foto: Indonesia Lawyers Club
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya turun tangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah
Saat ini, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Polri bersama dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Menurut Susno, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih kasus ini tanpa harus menunggu pelimpahan resmi dari Kejagung ataupun perintah Presiden.
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang KPK yang memberi kewenangan lembaga antirasuah untuk bertindak proaktif, terutama bila menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, adanya desakan publik, serta munculnya ketidakpercayaan masyarakat.
"Di sinilah KPK tidak usah menunggu pelimpahan. Kalau sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 10 Undang-Undang KPK, ya sudah ditarik. Ditarik oleh KPK proaktif, karena apa? Tidak perlu menunggu perintah Presiden atau menunggu pelimpahan karena perintah Undang-undang jauh lebih tinggi," ujar Susno dalam program Tribunnews On Focus di Solo, Jawa Tengah, dikutip Rabu (22/7).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Resmi Diberhentikan sebagai Kader PAN
Ia menambahkan, penanganan oleh KPK akan membuat Kejagung tidak berada dalam posisi “ewuh pekewuh” atau sungkan, sehingga institusi tetap terjaga kredibilitasnya. Susno juga menyoroti sikap KPK yang dinilai masih ragu-ragu.
"Tapi kita lihat kok KPK nampaknya tidak berani, apa malu-malu kucing atau apa. Tapi kalau misalkan publik sudah demikian kuat, kita berharap demikian," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: