Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wali Kota New York Akui Tak Bisa Tangkap Netanyahu, Tapi Tetap Sebut PM Israel Penjahat Perang

        Wali Kota New York Akui Tak Bisa Tangkap Netanyahu, Tapi Tetap Sebut PM Israel Penjahat Perang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintahannya tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila berkunjung ke kota tersebut. Meski demikian, ia tetap menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan menegaskan bahwa sang pemimpin Israel tidak diterima di New York.

        Pernyataan itu disampaikan Mamdani melalui video yang diunggah di media sosial pada Selasa (21/7/2026) waktu setempat. Sikap tersebut menjadi klarifikasi setelah sebelumnya ia menyatakan pemerintahannya tengah mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu jika datang ke New York.

        Menurut Mamdani, hasil kajian hukum menunjukkan pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

        "Pemerintahan saya telah meninjau segala opsi yang tersedia berdasarkan aturan hukum yang berlaku, untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Benjamin Netanyahu datang ke sini," ujar Mamdani.

        Ia kemudian menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat, bukan pemerintah kota.

        "Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memiliki wewenang tersebut, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini," katanya.

        Meski mengakui keterbatasan kewenangan, Mamdani tidak mengubah sikapnya terhadap Netanyahu. Ia tetap melabeli Perdana Menteri Israel itu sebagai penjahat perang yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum internasional.

        Dalam pernyataannya, Mamdani bahkan menegaskan bahwa Netanyahu tidak disambut di Kota New York.

        "Saya juga ingin menegaskan hal ini: Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran," ucapnya.

        Mamdani juga menilai Netanyahu layak diadili atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.

        Baca Juga: Wali Kota New York Berambisi Tangkap Netanyahu, Trump Langsung Pasang Badan!

        "Siapa pun yang menggunakan mata, hati, dan nurani mereka, seharusnya mengakui kehancuran yang telah dia timbulkan dan memahami bahwa dia pantas diadili di pengadilan," kata Mamdani.

        "Saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya, sebagaimana pandangan saya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC," lanjutnya.

        Netanyahu saat ini menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Jalur Gaza. Pada 2024, ICC menyatakan terdapat dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

        Polemik ini kembali mencuat setelah Netanyahu menunda kunjungan ke Amerika Serikat dari Juli menjadi September 2026. Ia dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di markas besar PBB, New York.

        Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.

        Trump menegaskan sekutunya itu "tidak akan ditangkap, dengan cara atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat," sehingga memunculkan perbedaan sikap yang semakin tajam dengan Mamdani terkait status hukum pemimpin Israel tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: