Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

        OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak 30 April 2026.

        OJK menyampaikan bahwa Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, dibubarkan berdasarkan permohonan dari pendiri dana pensiun.

        "Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," tulis pengumuman OJK, Kamis (23/7/2026).

        Seiring dengan pembubaran tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas menyelesaikan proses likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.

        Baca Juga: OJK Periksa 32 Pihak, Aset Kasus DSI Masuk Tangan Bareskrim

        Baca Juga: OJK Tutup 278 Gadai Ilegal, Ini Penyebab Masyarakat Masih Percaya

        Tim likuidator tersebut diketuai oleh Ferdinand Renaldi Wawolumaya, dengan anggota Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.

        Melalui proses likuidasi ini, tim likuidator akan menjalankan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: