Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan melalui digitalisasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sistem administrasi perpajakan digital Coretax kini memiliki kemampuan yang semakin canggih dalam merekam setiap transaksi wajib pajak sehingga potensi penghindaran pajak akan lebih mudah terdeteksi.
Dengan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut dapat mencocokkan data transaksi yang terjadi dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak secara lebih akurat dan otomatis.
"Coretax sudah bisa menangkap transaksi wajib pajak, bayarnya ke mana dan segala macam. Nanti, pada waktu SPT Tahunan sudah kelihatan semua otomatis," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita belum lama ini.
Purbaya mengingatkan masyarakat agar melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Menurutnya, ruang untuk menyembunyikan transaksi kini semakin sempit karena seluruh aktivitas akan terekam di dalam sistem.
Baca Juga: Prabowo Mau Pangkas Anggaran TNI-Polri Demi Hapus Kemiskinan, Ini Kata Purbaya
"Anda nggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajaknya lewat Coretax, transaction per transaction," tegas Purbaya.
Ia menjelaskan, selain mengandalkan Coretax, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi maupun bukti keuangan kepada lembaga keuangan apabila diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 beserta aturan pelaksananya melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.
Sebagai contoh, DJP dapat meminta informasi mengenai rekening keuangan wajib pajak guna memastikan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurut Purbaya, mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh otoritas pajak.
Meski demikian, Purbaya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir selama telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
"Yang jelas kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, nggak akan diapa-apain. Kalau akses data, dengan adanya Coretax setiap transaksi pasti ketangkep, ketahuan," ucap Purbaya.
Ia menambahkan, pemanfaatan Coretax dan akses terhadap informasi keuangan bukan ditujukan untuk mengganggu wajib pajak yang patuh. Sebaliknya, sistem tersebut digunakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap wajib pajak yang diduga tidak melaporkan transaksi secara benar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: