Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rollover hingga Refund, Ini Pilihan MK Agar Kuota Internet Tak Hilang Percuma

        Rollover hingga Refund, Ini Pilihan MK Agar Kuota Internet Tak Hilang Percuma Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sejumlah opsi agar sisa kuota internet pengguna tidak lagi hangus begitu saja. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan yang memungkinkan kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

        Dalam putusannya, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pilihan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

        Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pilihan layanan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pengguna maupun penyelenggara telekomunikasi.

        "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.

        Menurut MK, pengguna yang masih memiliki sisa kuota harus mendapatkan perlindungan hukum atas layanan yang telah mereka bayar. Hal tersebut berlaku baik untuk pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.

        Putusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan kuota internet.

        Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis.

        "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

        MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

        Aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.

        Selain mengatur soal perlindungan kuota, MK juga meminta pemerintah membuat formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

        Penyesuaian tarif tersebut harus tetap mengutamakan perlindungan konsumen serta melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen.

        Baca Juga: MK Buka 36 Kuota Magang Nasional 2026 untuk Fresh Graduate, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Juli

        Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mempertanyakan aturan kuota internet yang dapat hilang setelah melewati masa aktif.

        Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai aturan sebelumnya membuat pengguna tidak mengetahui alasan kuota yang telah dibeli bisa hilang hanya karena batas waktu.

        "Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor.

        Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi kini harus menyiapkan skema baru agar sisa kuota pengguna tetap memiliki nilai dan tidak hilang tanpa pilihan perlindungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: