Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Pengguna Jasa Telekomunikasi Wajib Dilindungi

        Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Putuskan Hak Pengguna Jasa Telekomunikasi Wajib Dilindungi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait aturan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

        MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh masyarakat merupakan hak milik pengguna dan wajib dilindungi agar tetap aktif serta dapat digunakan tanpa batasan hangus secara sepihak.

        Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

        "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.

        MK menilai bahwa skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasari oleh logika komersial operator semata. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang adil, penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel bagi konsumen prabayar maupun pascabayar.

        Bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum terpakai dapat diwujudkan melalui beberapa mekanisme, di antaranya:

        • Akumulasi kuota (rollover) ke periode berikutnya;
        • Perpanjangan masa aktif secara otomatis atau mudah;
        • Pengalihan manfaat layanan;
        • Kompensasi atau pengembalian dana (refund); serta
        • Bentuk skema perlindungan inovatif lainnya.

        Transparansi Informasi dan Penyesuaian Formula Tarif

        Selain mewajibkan perlindungan sisa kuota, MK menginstruksikan Pemerintah Pusat untuk menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kemampuan ekonomi masyarakat.

        MK juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen apabila terjadi penyesuaian tarif di masa mendatang.

        Di saat yang sama, operator seluler dan penyelenggara telekomunikasi dituntut meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, hingga kebijakan pemakaian wajar secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui kanal pemantauan yang mudah diakses.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: