Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Kemasan Polos hingga Batas Nikotin, Serikat Pekerja Rokok Siap Kepung Kemenkes 26 Juli

        Tolak Kemasan Polos hingga Batas Nikotin, Serikat Pekerja Rokok Siap Kepung Kemenkes 26 Juli Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (26/7/2026).

        Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap tiga ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang dinilai berpotensi merugikan industri hasil tembakau (IHT) nasional dan berdampak terhadap para pekerja.

        Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tubagus Didi Aswadi mengatakan, tiga aturan yang ditolak meliputi penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk atau kemasan polos, pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.

        "242.242 anggota kami menolak penyeragaman warna dan bentuk kemasan dan juga batas maksimal kadar tar-nikotin, dan juga larangan bahan tambahan di produk industri hasil tembakau," kata Tubagus dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

        Tubagus menegaskan, pihaknya akan terus menyampaikan penolakan terhadap ketiga ketentuan tersebut apabila aturan itu diberlakukan.

        "Kami mohon di dalam tiga poin tadi, kami menolak secara tegas, kami tidak main-main. Kami ingatkan jika memang aturan ini disahkan, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di Jakarta dan akan mengepung Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

        Menurut Tubagus, ketiga ketentuan tersebut berpotensi menekan industri rokok nasional. Ia menyebut sekitar 80 persen anggota FSP RTMM-SPSI bekerja di sektor industri rokok.

        Ia khawatir tekanan terhadap industri hasil tembakau dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kondisi tersebut dinilai akan menyulitkan para pekerja untuk mencari pekerjaan baru karena mayoritas pekerja merupakan perempuan berusia lanjut dengan tingkat pendidikan rendah.

        "Pekerja kami itu rata-rata adalah wanita, lanjut usia, juga pendidikannya rendah. Jika kami diganggu, ini tidak satu visi dan satu misi dengan Presiden yaitu menambah lapangan pekerjaan, tetapi nanti akan menambah pengangguran," ujarnya.

        Tubagus mengatakan, rencana aksi tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan serikat pekerja untuk menyampaikan penolakan kepada pemerintah.

        Menurutnya, FSP RTMM-SPSI telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kemenkes, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Kementerian Perindustrian.

        Selain itu, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI dan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

        "Kami telah berupaya di berbagai kementerian, terutama di Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, dan juga ada Kemenperin. Kemarin kita terakhir ke Komisi IX DPR RI beraudiensi, dan juga bersurat ke Presiden. Hampir setiap bulan kita kirim ke Presiden Prabowo Subianto, namun tidak ada tanggapan sekalipun,” kata Tubagus.

        Karena itu, FSP RTMM-SPSI memutuskan menggelar aksi di kawasan Kantor Kemenkes pada 26 Juli 2026. Tubagus menilai Kemenkes memiliki peran penting dalam penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

        Ia mengatakan anggota serikat pekerja dari sejumlah daerah telah dipersiapkan untuk ikut dalam aksi tersebut. Namun, Tubagus belum menyebutkan jumlah massa yang akan hadir.

        "Maka kami kemarin merencanakan jika memang 26 Juli ini PP 28/2024 akan segera disahkan, kami sudah merencanakan menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa di Kementerian Kesehatan. Kami sudah memanaskan anggota-anggota kami di daerah-daerah yang bakal turun ke Jakarta jika memang ini nanti akan disahkan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: