Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

        MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar gembira bagi pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan menegaskan sisa kuota yang sudah dibeli harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan apapun.

        "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

        MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.

        MK menegaskan layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat yang tidak bisa diperlakukan semata-mata dari sudut pandang komersial operator. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

        Perlindungan itu tidak harus berbentuk satu model seragam. MK memberikan beberapa opsi yang bisa dipilih operator agar kuota tidak hangus begitu saja, yaitu:

        • Akumulasi atau rollover kuota
        • Perpanjangan masa aktif
        • Pengalihan manfaat
        • Kompensasi
        • Refund
        • Bentuk perlindungan lain

        Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan inti persoalan bukan soal apakah kuota internet termasuk benda atau tidak. Yang terpenting adalah hak konsumen atas nilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayar namun belum habis dinikmati.

        "Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek.

        MK juga mewajibkan operator telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna. Informasi soal harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

        Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Siapkan Paket Rollover

        Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota serta mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Evaluasi berkala juga harus dilakukan secara rutin.

        Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan atas putusan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: