Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Siap-siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah

        Kejagung Siap-siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan itu berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

        Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pemanggilan tersebut merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama. Sebelumnya, Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

        "Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi Margono.

        Rudi menegaskan penyidik membuka peluang melakukan upaya paksa apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

        "Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucap Rudi.

        Menurut Rudi, proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Febrie tetap berjalan. Kejagung sengaja menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar barang bukti yang sebelumnya disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.

        Sebelumnya, Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Dalam agenda tersebut, Tim 9 Kejagung juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU.

        "Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

        Baca Juga: Mendadak Ditinggalkan Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie sampai Meminta...

        Saat ini Kejagung menangani empat surat perintah penyidikan yang merupakan pengembangan dari pelimpahan perkara Polri. Tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik.

        Dalam rangkaian perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sedangkan Febrie hingga kini belum menjalani penahanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: