Meski Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima hak kepegawaiannya sebagai jaksa meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang menyebut belum ada dasar hukum untuk menghentikan pembayaran hak-hak Febrie karena proses pidananya masih berlangsung.
"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?" kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rudi menjelaskan, meskipun Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan RI belum berakhir. Oleh sebab itu, hak administrasinya masih tetap berjalan.
Saat ditanya mengenai penugasan Febrie setelah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Rudi hanya menyebut bahwa yang bersangkutan masih berada di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.
Selain status kepegawaiannya, Kejagung juga memastikan proses pemeriksaan etik terhadap Febrie belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan etik baru akan diproses setelah perkara pidana yang menjeratnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," kata Rudi.
Saat ini penanganan perkara yang melibatkan Febrie tidak dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melainkan ditangani Tim 9 yang berada di bawah koordinasi Jamwas.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Sebelumnya, kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, juga sempat digeledah penyidik kepolisian dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain perkara ASABRI, Kejagung saat ini tengah mengusut sejumlah kasus lain yang berasal dari pelimpahan penyidikan kepolisian melalui Tim 9.
Baca Juga: Kejagung Siap-siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah
Secara keseluruhan terdapat empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang sedang berjalan, yakni perkara dugaan korupsi PT ASABRI, kasus Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik, serta perkara dugaan TPPU.
Untuk perkara TPPU, penyidik menelusuri temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam rangkaian perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: