Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 10% terhadap produk Indonesia.
Purbaya menilai, keputusan tersebut masih memberikan keuntungan dibandingkan skema tarif sebelumnya yang mencapai 19%.
“Dari 19% ke 10%, iya kan berarti yang 19% kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10% yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa dari sisi persaingan, posisi Indonesia tidak banyak berubah karena kebijakan tersebut berlaku bagi negara lain yang menjadi mitra dagang AS.
"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu merupakan bagian dari upaya Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Berdasarkan pemberitahuan yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) melalui Federal Register, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%.
Baca Juga: Pemerintah Nego Tarif ke USTR usai RI Masuk Daftar Tarif Tambahan AS
Baca Juga: Daftar Lengkap 60 Negara yang Kena Tarif Baru Trump, Indonesia Termasuk
Tarif 10% juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: